![]() |
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Sartono. (Foto : Mbelis) |
Padahal, jika menilik Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, jika terbukti melakukan praktik bagi-bagi mahar maka sang calon kepala daerah akan disanksi tegas yakni dibatalkannya kemenangan dalam Pilkada.
Sartono secara tegas meminta agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam pesta demokrasi Pilkada mendatang. “Pemilih diharapkan tidak tergoda dengan iming-iming uang yang diberikan calon kepala daerah peserta Pilkada. Itu sama saja menjual harga diri kita sebagai rakyat,” ungkap Sartono melalui Tenaga Ahli Sartono di Dapil Jatim VII (Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan dan Ngawi), Imam Mahfud disela-sela sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponorogo, Jatim, kemarin.
Menurutnya, selain dianggap menjual harga diri jika menerima money politic, sang penerima uang juga akan terlihat rendah di mata si pemberi uang tersebut. Sehingga, dirinya mengajak dalam pilkada nanti untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki kompetensi yang mumpuni.
“Selain itu, pilihlah pemimpin yang peduli akan kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan rakyatnya. Sehingga ada jaminan peningkatan taraf hidup daerah tanpa mengurangi kearifan lokal yang ada, intinya pemimpin yang mengerti kebutuhan masyarakat kecil,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, paman Edhie Baskoro Yudhoyono ini memaparkan bahwa salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah adalah pelaksanaan Pilkada secara langsung. “Selain sebagai sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat di daerah, pilkada juga memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Secara tegas dia memaparkan bahwa Pilkada adalah pengejawantahan dari demokrasi sebagai pengamalan sila ke ke 4 dari Pancasila, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. “Dan sila ke empat Pancasila Ini merupakan salah satu pilar kebangsaan kita dan juga di atur secara mendetail lewat Undang-Undang. Sehingga momen demokrasi ini harus benar-benar bisa mewakili cita-cita masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya memilih seorang pemimpin/kepala daerah,” urainya.
![]() |
Para peserta sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. (Foto : Mbelis) |
Selain itu dalam Pemilu atau Pilkada, kita wajib mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pemilu (termasuk apabila muncul kasus). “Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif tanpa isu SARA di masa pemilu,” paparnya.
Terkait kandidat yang diusung Partai Demokrat dalam Pilkada Ponorogo 9 Desember, yaitu pasangan Sugiri Sancoko – Sukirno, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini berpesan agar melakukan politik santun seperti ajakan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. “Kami sangat yakin dan optimis bahwa pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno akan menjadi nomor satu dan terpilih memimpin Ponorogo lima tahun mendatang dengan dukungan seluruh masyarakat,” tukasnya. (Tim eLKa)
Tag :
Politik Pemerintah