Warta Digital Era Modern

DPR Komutmen Bakal Mengubah UU BUMN

             PONOROGO - Kondisi ideal Badan usaha milik negara (BUMN) sebuah negara bisa menjadi lokomotif pembangunan. Namun untuk mewujudkan kondisi ideal tidak semudah membalik telapak tangan. Pun demikian BUMN yang ada di Indonesia masih perlu perbaikan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga produksi. Banyak modus yang justru menghindari untuk memberikan pendapatan bagi negara.

            Selain itu untuk menekan kerugian dalam mengelola BUMN,  Komisi VI DPR RI bakal mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan agar parlemen dapat memantau kegiatan anak usaha perusahaan pelat merah. “Mengubah Undang-Undang BUMN juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas para karyawan BUMN,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo disela-sela kunjungan kerja ke Pabrik Minyak Kayu Putih dan Gondorukem di Dukuh Sukun Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo yang berada di wilayah KPH Madiun.

            Pria yang berangkat dari dapil Jatim VII (Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan dan Trenggalek) ini  mengungkapkan, selama ini parlemen hanya memiliki akses untuk menjamah induk usaha BUMN. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa anak usaha BUMN memiliki potensi korupsi lebih besar dibanding induk usaha.

           “Seperti yang dilansir BPK, korupsi-korupsi ini banyak dilakukan anak-anak perusahaan. Maka dari itu ke depan akan kami ubah, bahwa akses kita bisa pada anak perusahaan tersebut,” terangnya.

          Oleh karenya, Komisi VI DPR RI berencana akan segera melakukan perubahan UU BUMN.  “Oleh sebab itu kami akan mengadakan perubahan UU BUMN yang sekarang sudah kami jalani, yaitu rencana UU BUMN yang baru supaya kami bisa mengakses ke anak-anak perusahaan,” tutupnya.  (Cholis)
Back To Top